Sebagai salah satu unsur dari sebuah negara, penduduk menjadi modal utama bagi pembangunan suatu negara. Oleh karena itu perlu diketahui jumlah, komposisi, dan persebaran penduduk yang berasal dari data kependudukan. Sumber data kependudukan dibagi menjadi tiga, yaitu sensus peduduk, registrasi penduduk, dan survey penduduk
Sensus Penduduk
Sensus penduduk adalah pencatatan seluruh penduduk secara serentak dengan tujuan utama untuk mengetahui jumlah penduduk, persebara, dan karakteristik penduduk. Sensus penduduk dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) seriap 10 tahun sekali

Metode Sensus

Registrasi Penduduk
Registrasi penduduk berkaitan dengan komponen penduduk yang dinamis, seperti kelahiran, kematian, migrasi penduduk, perkawinan dan perceraian. Komponen-komponen ini cepat berubah, sehingga diperlukan registrasi penduduk yang dapat diperbarui setiap saat.Berbeda dengan sensus penduduk, registrasi penduduk lebih bersifat pasif. Registrasi penduduk dianggap pasif karena dilakukan oleh perwakilan keluarga dari kepala keluarga yang tengah mengalami peristiwa tertentu, seperti kelahiran atau kematian Pelaporan dengan sistem pasif ini menimbulkan beberapa permasalahan, terutama ketidaklengkapan data pelaporan

Survei Penduduk
Survei adalah metode pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan sampel atau hanya mencacah sebagian penduduk. Survei dapat dilaksanakan kapan saja sesuai kebutuhan. Contoh survei yang dilaksanakan oleh BPS adalah Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) dan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS).

LEMBAGA YANG MENGURUSI TENTANG KEPENDUDUKAN
Terdapat dua lembaga yang mengurusi tentang kependudukan diantaranya:
DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA.
DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA. (NASIONAL)
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PECANTATAN SIPIL (PROVINSI)
DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL (KABUPATEN)
(Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan)
Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.
BADAN PUSAT STATISTIK
Badan Pusat Statistik adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, Seperti Data Kependudukan dan Sensus Penduduk.
BERIKUT HASIL SENSUS PENDUDUK 2020 OLEH BPS

KERJAKAN LKPD MATERI SUMBER DATA KEPENDUDUKAN DENGAN KLIK TAUTAN DIBAWAH INI!
LKPD KELAS 11 MATERI SUMBER DATA KEPENDUDUKAN
Dinamika Kependudukan di Indonesia, an interactive worksheet by rifky_pongkor liveworksheets.com