Pengertian Desa
Istilah desa berasal dari bahasa Sanskerta yaitu deshi yang artinya tanah kelahiran atau tanah tumpah darah. Desa dapat diartikan sebagai suatu bentuk kesatuan administratif yang terletak di luar kota. Desa menjadi tempat penduduk berkumpul dan hidup bersama agar apat mempertahankan, melangsungkan, dan mengembangkan kehidupan mereka. Pada umumnya penduduk desa bermatapencaharian sebagai petani
Pengertian desa menurut ahli dan menurut undang-undang antara lain sebagai berikut:
UU No.6 Tahun 2014 Bab 1 Pasal 1
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
R Bintarto
Desa merupakan hasil perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomi, politik, dan kultural yang terdapat di suatu daerah serta memiliki hubungan timbal balik dengan daerah lainnya.
Paul H. Landis
Desa adalah suatu wilayah yang penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan ciri-ciri sebagai berikut:
- Mempunyai pergaulan hidup yang saling mengenal
- Adanya ikatan perasaan yang sama tentang kebiasaan
- Cara berusaha bersifat agraris dan sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor alam, seperti iklim, topografi, dan sumber daya alam
Ciri Masyarakat Desa
Menurut Rouceck dan Warren ciri-ciri masyarakat perdesaan adalah sebagai berikut:
- Kelompok penduduk yang bermatapencaharian utama di daerah tertentu dan mempunyai peran yang cukup besar
- Komunikasi keluarga terjalin secara langsung, mendalam, dan informal
- Suatu kelompok dibentuk berdasarkan faktor geografis
- Hubungan masyarakat bersifat kekeluargaan
- Mobilitas penduduk rendah, baik mobilitas yang bersifat horizontal (perpindahan tempat) maupun mobilitas vertikal (status sosial)
- Keluarga di pedesaan yang masih tradisional memiliki banyak fungsi, khususnya sebagai unit ekonomi
Unsur Desa
Unsur Desa sebagai berikut:
- Wilayah Tanah, letak, luas, batas, bentuk, dan topografi.
- Penduduk Jumlah, kepadatan, persebaran, dan mata pencaharian.
- Tata kehidupan Sifat gotong royong, adat istiadat, tradisi, aturan, dan norma.
Tingkat Perkembangan Desa
Tingkat perkembangan desa dinilai berdasarkan tiga faktor yaitu faktor ekonomi, faktor sosio kultural, dan faktor prasarana.
Berdasarkan faktor-faktor tersebut,tingkat perkembangan desa dapat dibedakan menjadi tiga kelompok, yaitu:
Swadaya
Desa swadaya merupakan kondisi suatu desa yang sebagian besar masyarakatnya memenuhi kebutuhannya secara mandiri dan tidak bergantung pada pemerintah atau orang lain. Adapun ciri-cirinya adalah:
- Administrasi desa belum dilaksanakan dengan baik
- Lembaga desa masih sederhana
- Aktivitas / kehidupan masyarakat masih terikat oleh adat istiadat
- Tingkat pendidikan masyarakat rendah
- Kegiatan penduduk dipengaruhi oleh keadaan alam
- Mata pencaharian penduduk pada umumnya bertani
- Teknologi yang digunakan masih sederhana sehingga tingkat produktivitasnya rendah
- Kegiatan ekonomi masyarakat ditujukan pemenuhan kebutuhan sendiri
Umumnya masyarakat cenderung tertutup sehingga sistem perhubungan dan pengangkutan kurang berkembang.
Swakarya
Desa swakarya adalah desa yang tingkat perkembangannya sudah lebih maju dibandingkan desa swadaya. Desa ini adalah desa yang sedang mengalami masa transisi, ciri-cirinya sebagai berikut:
- Adat istiadat masyarakat sedang mengalami transisi
- Adanya pengaruh dari luar yang mulai masuk ke masyarakat desa dan mengakibatkan perubahan cara berfikir
- Mata pencaharian penduduk mulai beraneka ragam, tidak hanya pada sektor agraris
- Produktivitas mulai meningkat
- Sarana dan prasarana desa semakin lengkap dan membaik
- Mulai tumbuh kesadaran serta tanggung jawab masyarakat untuk membangun desa
- Roda pemerintahan desa mulai berkembang baik dalam tugas maupun fungsinya
Bantuan pemerintah hanya bersifat sebagai stimulus
Swasembada
Desa swasembada adalah desa yang telah maju, ciri-cirinya sebagai berikut:
- Adat istiadat sudah tidak mengikat aktivitas masyarakat
- Lembaga-lembaga sosial, ekonomi, dan kebudayaan yang ada sudah dapat menjaga kelangsungan hidup masyarakat
- Sarana dan prasarana desa sudah meningkat
- Teknologi semakin maju sehingga produktivitas meningkat
- Mata pencaharian masyarakat sudah beranega ragam
- Tingkat pendidikan dan ketrampilan penduduk telah tinggi sehingga cara berfikirnya telah maju (rasional)
- Kondisi transportasi sudah baik sehingga berpengaruh terhadap kelancaran hubungan dengan daerah lain
Pada desa swasembada, sistem perhubungan dan pengangkutan tersedia dengan baik. Masyarakat tidak mengalami kesulitan untuk melakukan aktivitasnya karena berbagai sarana dan prasarana sudah tersedia
Tipologi Desa
Menurut Peraturan Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020
Tipologi Desa adalah keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi Desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan dan kemajuan Desa.
Desa Sangat Tertinggal
Desa yang mengalami kerentanan karena masalah bencana alam, goncangan ekonomi, dan konflik sosial sehingga tidak berkemampuan mengelola potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi, serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya.
Desa Tertinggal
Desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum, atau kurang mengelolanya dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya.
Desa Berkembang
Desa potensial menjadi Desa Maju, yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum mengelolanya secara optimal untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan.
Desa Maju
Desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi dan ekologi, serta kemampuan mengelolanya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia, dan menanggulangi kemiskinan.
Desa Mandiri
Desa maju yang memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan Desa untuk peningkatan kualitas hidup dan kehidupan sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat Desa dengan ketahanan ekonomi, dan ketahanan ekologi secara berkelanjutan.