Masyarakat sangat berperan terhadap pelestarian flora dan fauna di wilayahnya. Masyarakat Adat/Masyarakat Lokal merupakan salah satu aktor pengelola konservasi di Indonesia dengan sistem kearifan lokal (Henri et al., 2018). Kontribusi masyarakat untuk melakukan ‘konservasi keanekaragaman hayati’ secara nyata terbukti di lapangan. Bentuk nyatanya adalah dengan pembentukan AKKM (Areal Konservasi Kelola Masyarakat). AKKM merupakan areal yang dikelola dengan fungsi konservasi oleh masyarakat adat/masyarakat lokal dalam suatu kesatuan ekosistem (bagian tidak terpisahkan dari ruang hidup masyarakat adat mulai dari pemukiman, pemenuhan kebutuhan hidup dan ruang konservasi) berdasarkan kearifan lokalnya.
Negara menyediakan mekanisme pengakuan termasuk administrasi untuk menjamin dan melindungi AKKM baik di dalam Kawasan Konservasi, maupun di Kawasan Ekosistem Penting lainnya (Walhi, 2017). Nilai-nilai budaya dan alam sangat terkait erat dan Masyarakat adat/masyarakat lokal setempat adalah kunci untuk mempertahankan sistem kearifan tradisional dalam konservasi (Suhartini, 2009). Ketika masyarakat memutuskan untuk menjalankan konservasi pada wilayah tertentu, harus diakomodir oleh pemerintah melalui mekanisme AKKM sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian ekosistem dalam kerangka wilayah Indonesia.